Tingkat penghunian kamar hotel berbintang Provinsi Bengkulu September 2022 mencapai 43,55 persen - Badan Pusat Statistik Kabupaten Lebong

Ingin mendapatkan insight Instan (AI generated) mengenai data yang dihasilkan BPS? Silahkan kunjungi datacap.web.bps.go.id

Anda juga bisa mengunjungi Gerai Pelayanan Statistik (GPS) di Mal Pelayanan Publik Perigo Agung Kabupaten Lebong untuk mendapatkan layanan kami

Untuk Mendapatkan Data, Silahkan Mengunjungi Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Lebong di Jalan Jalur 2 Komplek Perkantoran Tubei, Lebong Setiap Hari Kerja Dari Pukul 08.00  s.d 15.30

Tingkat penghunian kamar hotel berbintang Provinsi Bengkulu September 2022 mencapai 43,55 persen

Tingkat penghunian kamar hotel berbintang Provinsi Bengkulu September 2022 mencapai 43,55 persenUnduh Berita Resmi Statistik
Tanggal Rilis : 2 November 2022
Ukuran File : 1.26 MB

Abstraksi

  • Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel berbintang di Provinsi Bengkulu pada September 2022 tercatat 43,55 persen, meningkat 6,58 poin dibandingkan TPK hotel berbintang pada Agustus 2022 yang tercatat sebesar 36,97 persen. Bila dibandingkan dengan bulan yang sama pada tahun 2021, TPK hotel berbintang turun sebesar 13,03 poin. 
  • Rata-Rata Lama Menginap Tamu (RLMT) pada hotel berbintang di Provinsi Bengkulu Bulan September 2022 sebesar 1,40 hari, turun 0,01 poin dibandingkan RLMT Bulan Agustus 2022 yang tercatat 1,41 hari. Jika dibandingkan dengan Bulan September 2021, RLMT hotel berbintang juga menurun sebesar 0,11 poin.
  • Dari 10 (sepuluh) provinsi yang ada di Pulau Sumatera, dengan TPK hotel berbintang sebesar 43,55 persen, Provinsi Bengkulu menempati urutan TPK ke enam se-Sumatera. TPK Hotel Berbintang tertinggi adalah Provinsi Lampung dengan besaran 55,22 persen. Sementara TPK yang terendah se-Sumatera pada Bulan September 2022 adalah Provinsi Aceh yaitu sebesar 35,22 persen.
  • Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel klasifikasi bintang di Indonesia Bulan September 2022 mencapai rata-rata 50,02 persen. Persentase TPK tertinggi tercatat di Provinsi Kalimantan Timur sebesar 60,25 persen, diikuti oleh Provinsi Lampung  sebesar 55,22 persen dan Provinsi Jawa Timur sebesar 54,67 persen. Sementara itu, Provinsi  Maluku tercatat sebagai provinsi dengan persentase TPK terendah sebesar 32,67 persen, diikuti oleh Provinsi Aceh 35,22 persen, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat sebesar 35,23 persen.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN LEBONG JALAN JALUR 2 KOMPLEK PERKANTORAN TUBEI

LEBONG TELP. : (0738) 2200032

e-mail : bps1707@bps.go.id

bpslebong@gmail.com

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik