Sebagai bentuk komitmen untuk meningkatkan pelayanan
publik, melaksanakan Reformasi Birokrasi, dan pemberantasan korupsi, kolusi dan
nepotisme, pada hari Selasa 4 Agustus 2020, jajaran BPS Kabupaten Lebong
mencanangkan Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan BPS Kabupaten Lebong.
Pencanangan diawali dengan ikrar oleh seluruh aparatur BPS Kabupaten Lebong
untuk mendukung terwujudnya zona integritas, dilanjutkan dengan pernyataan
pencanangan oleh Kepala BPS Kabupaten Lebong, serta penandatanganan piagam
pencanangan. Hadir sebagai saksi dalam
pencanangan ini adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin,
SH, M,Si mewakili Bupati Lebong, serta pimpinan BPS Provinsi Bengkulu, serta
disaksikan pula oleh perwakilan dari Kejaksanaan Negeri Lebong, Kepolisian
Resort Lebong, Pengadilan Negeri Tubei, Pengadilan Agama Lebong, Kantor
Kementerian Agama Lebong, serta segenap undangan.
Kepala BPS Kabupaten Lebong dalam laporannya menyampaikan
bahwa , pembangunan zona integritas merupakan implementasi dari Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 tahun
2014, yang bertujuan untuk menciptakan pemerintahan yang bebas korupsi, bersih
dan melayani. Sebagai upaya untuk
mewujudkan Pembangunan Zona Integritas, BPS Kabupaten Lebong telah melaksanakan
berbagai hal, diantaranya adalah mewajibkan kepada seluruh pegawai untuk
menandatangani pakta integritas, mewajibkan kepada seluruh pegawai untuk
melaporkan potensi benturan kepentingan, menerapkan kepatuhan pelaporan harta
kekayaan melalui LHKASN dan LHKPN, akuntabilitas kinerja, pelaporan kinerja,
perjanjian kinerja, dan sebagainya. Kesemuanya bertujuan untuk meningkatkan
pelayanan public, mencegah terjadinya korupsi, dan menerapkan budaya reformasi
birokrasi. Pencanangan ini merupakan wujud komitmen dari seluruh aparatur BPS
Kabupaten Lebong untuk membangun semangat integritas menuju wilayah bebas
korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Lebong yang membacakan
sambutan Bupati Lebong menyatakan bahwa melalui
melalui pencanangan pembangunan zona integritas dan peningkatan kualitas
pelayanan publik di Kantor BPS Kabupaten Lebong, dipastikan akan berdampak
besar bagi pelayanan publik lainnya di jajaran pemerintah Kabupaten
Lebong. BPS merupakan instansi yang
dipercaya sebagai sumber data resmi yang digunakan untuk perencanaan dan
evaluasi pembangunan. Data BPS
dipergunakan oleh berbagai pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah,
akademisi, analis ekonomi, dan sebagainya.
Sehingga kita berharap, pencanangan pembangunan zona integritas di BPS,
akan diikuti dengan kemudahan dalam
mengakses data, sehingga proses-proses perencanaan dan evaluasi pembangunan
yang akan kita lakukan, dapat berlangsung lebih cepat dan lebih akurat. Inilah
outcome yang sangat kita harapkan, bahwa pembangunan Zona Integritas di satu
satker, akan berdampak luas dan memberikan perbaikan pada proses pelayanan
publik lainnya.