Tujuan
pembangunan adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat. Salah satu indikatornya adalah penurunan
tingkat kemiskinan. Badan Pusat
Statistik (BPS) mengukur tingkat kemiskinan berdasarkan garis kemiskinan (GK)
yang terdiri dari dua komponen, yaitu Garis Kemiskinan Makanan (GKM) dan Garis
Kemiskinan Non-Makanan (GKNM). Garis kemiskinan makanan (GKM) merupakan nilai
pengeluaran kebutuhan minimum makanan yang disetarakan dengan 2.100 kilokalori
perkapita per hari. Garis kemiskinan non-makanan (GKNM) adalah kebutuhan
minimum untuk perumahan, sandang, pendidikan, dan kesehatan.
Berdasarkan
pendekatan kebutuhan dasar, ada 3 indikator kemiskinan yang digunakan. Pertama,
Head Count Index (HCI-P0), yaitu persentase penduduk yang berada di bawah garis
kemiskinan (GK).
Kedua,
Indeks Kedalaman Kemiskinan (Poverty Gap Index-P1) yang merupakan rata-rata kesenjangan
pengeluaran masing-masing penduduk miskin terhadap garis kemiskinan. Semakin
tinggi nilai indeks, semakin jauh rata-rata pengeluaran penduduk dari garis
kemiskinan. Ketiga, Indeks Keparahan
Kemiskinan (Poverty Severity Index- P2) yang memberikan gambaran mengenai
penyebaran pengeluaran di antara penduduk miskin. Semakin tinggi nilai indeks,
semakin tinggi ketimpangan pengeluaran di antara penduduk miskin.
Dengan
menggunakan tiga indikator di atas, tingkat kemiskinan di Kabupaten Lebong pada
tahun 2018
menunjukkan trend penurunan. P0 menunjukkan penurunan dari 11,83 persen (2017)
menjadi 11,59 persen (2018)
dengan jumlah penduduk miskin berkurang dari 13.314 orang (2017) menjadi 13.248 orang. Namun demikian, P1 meningkat
dari 1,46 menjadi 1,63
sedangkan P2 menurun dari 0,39 menjadi 0,33.
Garis Kemiskinan yang digunakan adalah Rp362.700,-/kapita/bulan (2017) dan Rp 389.973,-/kapita/bulan
(2018).