SEJARAH SINGKAT BADAN PUSAT STATISTIK (BPS) - News - BPS-Statistics Indonesia Lebong Regency

Anda juga bisa mengunjungi Gerai Pelayanan Statistik (GPS) di Mal Pelayanan Publik Perigo Agung Kabupaten Lebong untuk mendapatkan layanan kami

Untuk Mendapatkan Data BPS Kabupaten Lebong Silahkan Mengunjungi Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Lebong di Jalan Jalur 2 Komplek Perkantoran Tubei, Lebong Setiap Hari Kerja Dari Pukul 09.00  s.d 15.00. 

Saat ini Publikasi Kabupaten Lebong Dalam Angka 2022 sudah tersedia dan dapat diakses disini

SEJARAH SINGKAT BADAN PUSAT STATISTIK (BPS)

SEJARAH SINGKAT BADAN PUSAT STATISTIK (BPS)

September 6, 2017 | Other Activities


26 SEPTEMBER : HARI STATISTIK NASIONAL

SEJARAH SINGKAT BADAN PUSAT STATISTIK (BPS)



A. Masa pemerintahan Hindia Belanda Kantor Statistik, pertama kali didirikan oleh Department Van Lanbouw, Nijverheid en Handel (Departemen Pertanian, Kerajinan dan Perdagangan) pada bulan Februari 1920 di Bogor. Kantor ini diserahi tugas untuk mengolah dan mempublikasikan data statistik terutama yang berkaitan dengan bea dan cukai. Pada bulan September 1924 nama lembaga tersebut diganti menjadi Centraal Kantoor Voor de Statistiek (CKS atau Kantor Pusat Statistik) dan dipindahkan ke Batavia. Kantor Pusat Statistik, selain mencakup bidang administrasi mencakup juga bagian yang menangani Urusan Umum, Statistik Perdagangan, Statistik Pertanian, Statistik Kerajinan, Statistik Konjungtor, Statistik Sosial. Produk perundang-undangan yang dihasilkan pada waktu itu diantaranya adalah Volkstelling Ordonnantie 1930 (Staatsblad 1930 Nomor 128) yang menjadi dasar pelaksanaan Sensus Penduduk pada tahun 1930, dan Statistiek Ordonnantie 1934 ( Staatsblad Nomor 508) tentang kegiatan perstatistikan.

B. Masa Pemerintahan Jepang Pada tahun 1942, pemerintah Hindia Belanda menyerah kepada Jepang. Dengan demikian CKS beralih ke pemerintahan militer Jepang, dan kegiatannya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan perang (data militer). Nama CKS diubah menjadi Shomubu Chosasitsu Gunseikanbu dan bernaung di bawah Gubernur Militer (Gunseikanbu).

C. Masa Negara Kesatuan Republik Indonesia Kekalahan Jepang terhadap Sekutu menyemangati pemuda untuk mendesak Soekarno-Hatta memproklamasikan kemerdekaan. Maka pada tanggal 17 Agustus 1945, kemerdekaan Indonesia diproklamirkan. Pemerintahan baru dibawah Presiden Soekarno segera memberntuk lembaga-lembaga pemerintahan yang baru. Untuk menangani kegiatan statistik dibentuklah Kantor Penyelidikan Perangkaan Umum (KAPPURI) yang dipimpin oleh Mr.Abdul Karim Pringgodigdo. Pada awal 1946, KAPPURI pindah mengikuti berpindahnya pusat pemerintahan RI ke Yogyakarta. Dilain pihak, CSK diaktifkan kembali oleh Pemerintah Federal (Belanda) berkedudukan di Jakarta. Berdasar surat edaran Kementrian Kemakmuran Nomor 219/SC, tanggal 12 Juni 1950, KAPPURI diubah menjadi Kantor Pusat Statistik (KPS) dan berada di bawah naungan Kementrian Kemakmuran. Peraturan ini diubah lagi pada tanggal 1 Maret 1952, Melalui Keputusan Menteri Perekonomian Nomor P/44, KPS dinyatakan berada di bawah dan bertanggung jawab pada Menteri Perekonomian. Pada tanggal 1 Maret 1952, Menteri Perekonomian mengeluarkan Keputusan Nomor P/44 yang menyatakan KPS berada di bawah dan bertanggung jawab pada Menteri Perekonomian. Berdasarkan Keputusan Menteri Perekonomian Nomor 18.099/M Tanggal 24 Desember 1953, kegiatan KPS dibagi menjadi 2 bagian yaitu Afdeling A merupakan Bagian Riset dan Afdeling B merupakan Bagian Penyelenggaran dan Tata Usaha. Dengan Keputusan Presiden RI Nomor 172 Tahun 1957, terhitung mulai 1 Juni 1957, KPS diubah menjadi Biro Pusat Statistik, dan urusan statistik yang semula menjadi tanggung jawab dan wewenang Menteri Perekonomian dialihkan menjadi wewenang dan langsung berada di bawah Perdana Menteri. Berdasarkan Keppres ini pula secara formal nama Biro Pusat Statistik dipergunakan. Pada tanggal 24 September 1960, UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus diundangkan menggantikan Volkstelling Ordonnantie 1930 (Staatsblad 1930 Nomor 128). Diikuti kemudian pada tanggal 26 September 1960, UU Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik diundangkan menggantikan Statistiek Ordonnantie 1934 ( Staatsblad Nomor 508). Berdasarkan Keputusan Perdana Menteri Nomor 26/P.M/1958 tanggal 16 Januari 1958, BPS diberi tugas melakukan pekerjaan persiapan Sensus Penduduk. Kegiatan Sensus Penduduk terlaksana pada tahun 1961. Sensus Penduduk pertama yang dilakukan sejak masa kemerdekaan. Diberlakukannya UU Nomor 7 tahun 1960 tentang Statistik, merupakan momen penting peralihan produk statistik kolonial menjadi statistik nasional. Karena itulah, tanggal 26 September selanjutnya ditetapkan sebagai Hari Statistik yang diperingati setiap tahun. Seiring dengan kemajuan dan perkembangan zaman, kebutuhan terhadap data statistik semakin penting dan beragam. Karena itu diperlukan penyempurnaan terhadap perangkat hukum yang ada, sehingga pada tanggal 19 Mei 1997, Presiden Republik Indonesia mengesahkan berlakunya UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, sekaligus mengubah nama Biro Pusat Statistik menjadi Badan Pusat Statistik (BPS).
Badan Pusat Statistik

BPS-Statistics Indonesia

BADAN PUSAT STATISTIK KABUPATEN LEBONGJALAN JALUR 2 KOMPLEK PERKANTORAN TUBEI

LEBONGTELP. : (0738) 2200032

e-mail : bps1707@bps.go.id

bpslebong@gmail.com

logo_footer

Manual

ToU

Links

Copyright © 2023 BPS-Statistics Indonesia